Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, -semoga Allah menjaga mu-
Sebagian orang ada yang meredahkan dan menganggap remeh kewajiban yang mulia ini, dan ada lagi sebagian orang tidak peduli terhadap hal ini. Maka ketahuilah wahai saudara ku. Jika didalam hal dunia saja kita harus mempunyai ilmu. Apalagi didalam masalah agama. Ketahuilah bahwa :1. Hukum Menuntut Ilmu Agama dan Dalil – Dalilnya (Landasan Hukum nya)
Ketahuilah, wahai saudara ku. Para Ulama telah sepakat bahwa menuntut ilmu syar’i adalah Wajib Bagi Setiap Muslim.
Banyak dalil yang menunjukkan kewajiban ini. Kami hanya membawakan beberapa dalil tetang kewajiban mempelajari agama
Didalam al-Quran Surat An-Nahl ayat 43
”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S An-Nahl ayat 43)
Didalam Hadits yang Shahih, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
“Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap Muslim (orang Islam)” (Imam As-Suyuthi mengatakan : Hadits ini Shahih dengan segala penguatnya. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah)
Didalam Ijma’ (kesepakatan) Ulama, banyak sekali namun hal ini semua perkataan mereka dikembalikan kepada kaidah agama (Ushul Fiqih) yang berbunyi.
“Apabila suatu kewajiban tidak bisa dijalankan kecuali dengan yang lain, maka yang lain itu diwajibkan (hukum nya menjadi wajib)”
2. Ilmu – ilmu yang Wajib yang dipelajari oleh setiap Muslim
Mungkin timbul pertanyaan didalam benak kita, apakah semua ilmu agama itu wajib kita pelajari atau ada hal – hal yang tertentu…..?
Wahai saudaraku, semoga Allah merahmati mu. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah memberatkan seseorang mukmin, dan tidak memberikat beban yang dia tidak sanggup untuk dipikul. Telah disebutkan kaidah ini.
“Apabila suatu kewajiban tidak bisa dijalankan kecuali dengan yang lain, maka yang lain itu diwajibkan (hukum nya menjadi wajib)”
Penerapan (Maksudnya) kaidah ini adalah, Mendirikan Shalat hukum nya wajib, apabila seorang mukmin tidak bisa mendirikan shalat karena tidak tahu tata cara nya maka hukum mempelajari tetang shalat juga hukumnya wajib. Sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam
“Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”
(Hadits Shahih, riwayat Imam Bukhari dan Ahmad)
Seorang muslim mustahil, dia bisa melaksanakan shalat sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam. Kecuali dengan membaca dan mempelajari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam.
Begitu juga dengan kewajiban yang lain, seperti Puasa, Puasa hukum nya wajib, maka apabila seorang mukmin mengetahui hukum puasa. Seorang pedagang wajib, mempelajari hukum jual – beli supaya dia tidak terjatuh kepada yang diharamkan.
Dengan demikian, maka dapat kita simpulkan bahwa, Ilmu Agama yang wajib bagi seorang untuk pelajari adalah ilmu yang apabila dia tidak mempelajarinya maka dia tidak bisa melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau ringkas nya “Mengenal Allah, Mengenal Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam dan Mengenal Dinul Islam.”
Tiga pokok inilah yang wajib dia pelajari, supaya kita jangan termasuk orang – orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Katakanlah (Muhammad) : “Apakah mau Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya (amalnya) dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Q.S Al-Kahfi ayat 103 – 104)
Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda
”Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan nya tertolak.” (Hadits Shahih, Riwayat Imam Muslim)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memelihara kita semua dari tertolak nya amal.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih
Wallahu’allam. Assalamu’alaikum , سبحا نك الّلهمّ وبحمد ك , أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب
first
ReplyDelete